Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Posisi

From World History
Jump to: navigation, search

Halo Teman akrab, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan kesekian kali ini admin bakal share data terkini berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Analisa serta Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 perihal Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022. Adapun isi pada surat selebaran itu merupakan sebagaimana berikut : BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketetapan Menteri ini yang diterangkan dengan: Sertifikat Pengajar yakni bukti resmi jadi pernyataan yang diserahkan kepada guru sebagai tenaga professional.

Program Pengajaran Pekerjaan Guru untuk Guru dalam Posisi yang sesudah itu dikatakan Program PPG dalam Posisi ialah program pengajaran yang digelar sehabis program sarjana atau sarjana aplikasi untuk Guru Dalam Posisi untuk mendapat Sertifikat Pengajar pada pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.

Perangkat Sipil Negara yang sesudah itu dipersingkat ASN yaitu jabatan untuk karyawan negeri sipil serta karyawan pemerintahan dengan persetujuan kerja yang bekerja di institusi pemerintahan.

Guru Dalam Posisi merupakan Guru yang udah mengajarkan di grup pengajaran, baik yang dipertunjukkan oleh pemerintahan pusat, pemda, ataupun penduduk pengelola pengajaran yang telah punya Kesepakatan Kerja atau Persetujuan Kerja Bersama.

Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan untuk melangsungkan program pemasokan guru di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan/atau pengajaran menengah dan buat menggelar dan meningkatkan pengetahuan kependidikan serta nonkependidikan.

Mahasiswa ialah Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Kedudukan.

Program Study yakni kesatuan aktivitas pengajaran serta evaluasi yang mempunyai kurikulum dan teknik evaluasi spesifik dalam sebuah macam pengajaran akademis, pengajaran kedudukan, dan/atau pengajaran vokasi.

Guru ialah pengajar professional dengan pekerjaan inti mendidik, mengajarkan, menuntun, arahkan, latih, menilainya, dan mempelajari peserta didik di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.

Unit Credit Semester yang setelah itu dipersingkat sks merupakan ukuran waktu aktivitas belajar yang diberikan di Mahasiswa /minggu per semester saat proses evaluasi lewat beraneka mode evaluasi atau besarnya pernyataan atas kesuksesan usaha Mahasiswa dalam mengikut kesibukan kurikuler dalam suatu Program Study.

Kementerian ialah kementerian yang menggelar pekerjaan pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.

Menteri yakni menteri yang mengadakan pekerjaan pemerintah di sektor pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi.

Direktur Jenderal merupakan direktur jenderal yang miliki pekerjaan mengadakan penjabaran dan penerapan ketetapan di bagian pengajaran guru, pengajar yang lain, serta tenaga kependidikan.

Dinas Pengajaran yakni dinas yang bertanggungjawab dibagian pengajaran di lokasi propinsi atau kabupaten/kota sesuai kekuasaannya.

Pasal 2

Sertifikasi memiliki tujuan untuk berikan pernyataan terhadap Guru Dalam Kedudukan jadi tenaga professional pada unit pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, individualitas, sosial, dan professional sama dengan ketetapan

ketetapan perundang-undangan. Pasal 3

Sertifikasi pengajar buat Guru Dalam Posisi dilakukan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Posisi sebagai halnya diartikan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.

Guru Dalam Kedudukan seperti dikatakan pada ayat (1) terbagi dari:

a. Guru yang udah punya sertifikat pengajaran Guru pendorong;

b. Guru yang udah ikuti pengajaran serta latihan karier Guru tapi belum lulus tes tulis nasional atau test kapabilitas akhir pengajaran serta latihan jabatan Guru; dan

c. Guru yang masih belum punya Sertifikat Pengajar yang tidak termaksud Guru sama dengan diartikan dalam huruf a dan huruf b.

BAB II PERSYARATAN Pasal 5

Calon Mahasiswa harus penuhi kriteria seperti berikut: - dengan status jadi Guru Dalam Posisi dan masih aktif menjalankan pekerjaan menjadi Guru sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir;

- punya penyisihan akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

- punyai Nomor Unik Pengajar dan Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;

- sehat jasmani serta rohani;





- bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya;

- bersikap baik; serta

- tercatat di struktur data dasar pengajaran Kementerian.

BAB III

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

Program PPG dalam Kedudukan diadakan dengan tingkatan sebagaimana berikut: pengesahan jumlah Mahasiswa;

pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan;

akseptasi calon Mahasiswa; dan

implementasi Program PPG dalam Posisi.

Sisi Ke-2

Pemastian Jumlah Mahasiswa

Pasal 7 Penentuan jumlah Mahasiswa seperti diartikan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dikerjakan oleh Menteri tiap tahun.

Menteri dalam memutuskan jumlah Mahasiswa seperti diartikan di ayat (1) bisa mewakilkan kekuasaan pada Direktur Jenderal.

Sisi Ke-3

Publikasi Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan sama dengan diartikan dalam Pasal 6 huruf b dijalankan buat mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan lewat tempat electronic dan nonelektronik.

Info penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi sama dengan dikatakan pada ayat (1) meliputi:

a. jumlah Mahasiswa seperti dikatakan dalam Pasal 7;

b. tata langkah registrasi; serta

c. prosedur penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi.

Publikasi sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) dijalankan oleh:

a. Direktorat Jenderal terhadap:

1. Dinas Pengajaran; serta

2. LPTK yang diputuskan menjadi pelaksana Program PPG dalam Posisi; serta

b. Dinas Pengajaran pada grup pengajaran sesuai kekuasaannya.

Sisi Ke-4

Akseptasi Calon Mahasiswa

Pasal 9

Akseptasi calon Mahasiswa sama dengan diartikan dalam Pasal 6 huruf c ditunaikan lewat bagian seperti berikut:

a. register;

b. saringan; serta

c. pemberitahuan. Pasal 10

Calon Mahasiswa mengerjakan registrasi sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 9 huruf a lewat web sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti penyeleksian seperti diartikan dalam Pasal 9 huruf b dengan stage:

a. saringan administrasi; serta

b. penyaringan akademis.

Saringan sebagai halnya dikatakan di ayat (1) dikerjakan oleh klub saringan nasional yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal.

Penyeleksian administrasi sebagai halnya dikatakan pada ayat (1) huruf a dijalankan lewat pengecekan serta validasi naskah administrasi jadi pemenuhan prasyarat menjadi calon Mahasiswa.

Penyeleksian akademis seperti diartikan di ayat (1) huruf b dilaksanakan lewat ujian akademis berbasiskan computer yang dikerjakan secara dalam jaringan dan/atau offline.

Pasal 12

Saringan akademis seperti diartikan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan buat Guru Dalam Kedudukan sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Pemberitahuan hasil penyeleksian calon Mahasiswa sama dengan diterangkan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan bertahap seperti berikut:

a. informasi hasil penyeleksian administrasi; serta

b. pemberitahuan hasil penyeleksian akademis.

Pemberitahuan seperti dikatakan pada ayat (1) diungkapkan oleh Direktorat Jenderal lewat situs sah Kementerian.

Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang dikatakan lulus penyeleksian dalam informasi seperti diterangkan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Posisi.

Kesertaan calon Mahasiswa menjadi Peserta Program PPG dalam Posisi sebagai halnya dikatakan pada ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG ditetapkan berdasar pada penentuan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sama dengan diartikan dalam Pasal 7.

Pemutusan keterlibatan calon Mahasiswa sama dengan diartikan pada ayat (2) dengan menimbang persyaratan:

a. zaman kerja yang sangat lama;

b. umur amat tinggi;

c. grup pengajaran asal dari wilayah khusus; serta

d. pencapaian nilai hasil penyeleksian tertinggi.

Buat calon Mahasiswa yang udah lulus saringan menurut pemikiran sama dengan diartikan di ayat (3) diputuskan jadi Mahasiswa PPG sesuai sama penentuan jumlah Mahasiswa yang dikukuhkan oleh Menteri tiap tahun sama dengan diartikan dalam Pasal 7.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

Di waktu Ketentuan Menteri ini mulainya berlaku, calon Mahasiswa yang udah ditetapkan lulus saringan administrasi step I, penyaringan kekuatan akademis, serta penyaringan administrasi step II berdasar pada Ketetapan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), terus bisa ikuti Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya dikatakan dalam Aturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

Pada waktu Aturan Menteri ini mulai berlakunya: panduan tekhnis penerapan Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Trik Peroleh Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditetapkan tetap berlaku sejauh tak berlawanan dan belum ditukar menurut ketetapan dalam Ketetapan Menteri ini; serta

Ketetapan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Trik Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik serta dikatakan tak berlaku.

Buat data dan file sedetailnya berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Study dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian ambil di sini : Click Di tempat ini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berguna. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

H4 Kamu Telah Lihat Video Terakhir Berikut?: /H4

Tags Tenar /H4

#ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Sharing Data Teranyar 1

Apa benar SSCASN Buat Registrasi PPPK Guru, Tehnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022



2

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Langkah Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Posisi 05 Okt 2022



3

Aduh! Ini Daftar 32 Lembaga Yang Tak Lakukan Pendokumtasian Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Periksa Wilayahmu! 05 Okt 2022



4

Up-date RKAS : Launching Terapan Gagasan Kesibukan Dan Bujet Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022



5

Tulis! Tidak boleh Hingga Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Untuk Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022



Kabar Trend 1

Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pendaftaran Non ASN BKN 242,200



2

100 Masalah Latihan serta Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550



3

Surat Selebaran Pernyataan Implementasi Evaluasi Validasi Kapabilitas Tekhnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177



4

Atribut serta Baju/Seragam Dinas PNS dan PPPK Guru Tahun 2021 89,047



5

Surat Selebaran Menteri PANRB Terkait Pendaftaran Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229

info pppk